Breaking News

Cemburu Buta Berujung Maut: Mantan Pacar Siram Air Keras ke Ibu dan Anak di Sukabumi




SUKABUMI," metroexpost.com – Kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang ibu rumah tangga dan anaknya di Jalan Sudajaya, Baros, Kota Sukabumi, pada awal Mei 2025 akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota. Peristiwa tragis ini mengakibatkan kedua korban mengalami luka bakar serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.


Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa dalam waktu dua pekan setelah kejadian, pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam serangan tersebut, dalam konferensi pers, Rabu (28/05(2025) di Aula Rekonfu Mako Polres. 


“Kami telah mengamankan dua pelaku, masing-masing berinisial H alias B (30), warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang merupakan pelaku utama, dan YD alias D (47), warga Taman Sari, Jakarta Barat yang berperan sebagai pengendara motor,” ujar AKBP Rita Suwadi.



H diketahui merupakan mantan kekasih korban. Hubungan mereka sempat terjalin secara jarak jauh (LDR) melalui media sosial dan WhatsApp sejak tahun 2024. Namun, hubungan tersebut kandas pada Maret 2025.


 Berdasarkan hasil penyelidikan, setelah putus, H diduga masih terus memantau aktivitas korban di media sosial dan diliputi api cemburu setelah melihat korban dekat dengan beberapa rekannya.


Dorongan emosi itu mendorong H untuk menyusun rencana kejam. Ia berangkat dari Kalimantan Tengah pada Selasa, 29 April 2025, menuju Jakarta. Di ibu kota, ia bermalam dan mulai mencari bahan kimia berupa air keras yang kemudian dibelinya melalui media sosial seharga Rp800.000.


Keesokan harinya, Rabu 30 April 2025, H memesan jasa ojek online dengan bayaran Rp750.000 untuk mengantarkannya dari Jakarta ke Sukabumi. Setibanya di Sukabumi, H mencari alamat korban di sebuah perumahan di kawasan Cibeureum, lokasi yang pernah ia ketahui saat mengirim sepeda sebagai hadiah untuk anak korban semasa masih berpacaran.


Pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, H bersama YD yang mengendarai motor, menunggu di gerbang perumahan. Mereka membuntuti korban yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor sambil membonceng anaknya. Saat berada di Jalan Sudajaya Baros, keduanya memacu motor untuk mendahului korban. Di saat itu, H menyiramkan air keras dari kaleng bekas makanan kucing ke arah korban dan anaknya.


Keduanya langsung melarikan diri dari lokasi usai melakukan aksi keji tersebut.

Penangkapan dan Barang Bukti

YD ditangkap lebih dulu pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.


 Sementara H berhasil diringkus pada Jumat, 16 Mei 2025, pukul 01.30 WIB di rumah kosnya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.


Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain. Satu unit sepeda motor, Dua buah helm,

Satu kaleng bekas makanan kucing yang digunakan sebagai wadah air keras.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan. Pasal 179 KUHP, tentang perbuatan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,

Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.


Kapolres AKBP Rita Suwadi menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk tidak membiarkan emosi menguasai akal sehat.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Bila ada warga yang mengetahui atau mencurigai tindak kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.



Penulis:Nald

BACA JUGA BERITA LAINNYA