DPRD Komisi II, Menyoroti Kebocoran Air PDAM Kota Sukabumi : Desak Reformasi Total dan Tiru Strategi Sukses Badung Bali
SUKABUMI," METROEKSPOST.COM – Tingkat kebocoran air di tubuh Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa (PDAM) Kota Sukabumi menjadi sorotan tajam. Berdasarkan temuan lapangan terbaru, angka kebocoran bahkan ditaksir menembus 80 persen sebuah kondisi darurat yang dianggap menghambat kinerja DPRD Komisi II, PDAM sebagai mitra kerja, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muchendra dari Fraksi PPP, mengungkapkan dalam rapat paripurna, bahwa pada kunjungan kerja pertama, pihak PDAM melaporkan tingkat kebocoran air sebesar 72 persen. Namun, ia menegaskan bahwa laporan tersebut belum dilengkapi metode dan bukti teknis yang valid,
Rabu, 18 Juni 2025.
“Kami belum menemukan dasar hitung yang jelas atas angka 72 persen itu. Validitasnya masih patut dipertanyakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, hasil survei langsung Wali Kota Sukabumi bersama timnya di lapangan justru mengungkapkan kondisi yang lebih parah. Kebocoran air diperkirakan sudah melebihi 80 persen. Perbedaan ini mendorong DPRD untuk menindaklanjuti dengan langkah serius, termasuk mengevaluasi total sistem kerja PDAM kota Sukabumi.
Sebagai bagian dari upaya mencari solusi, Komisi II telah melakukan studi banding ke PDAM Kabupaten Badung, Bali, yang dulu mengalami masalah serupa. Namun dalam waktu relatif singkat, PDAM Badung mampu menurunkan tingkat kebocoran dari 64 persen menjadi hanya 22 persen, berkat komitmen dan sistem kerja yang tertata.
“Direktur utama dan jajaran manajemen PDAM Badung turun langsung ke lapangan setiap Jumat malam. Mereka menyisir jaringan pipa sampai dini hari untuk mendeteksi kebocoran. Inilah bentuk kepemimpinan yang bekerja, bukan hanya duduk di belakang meja,” jelas Muchendra.
Tak hanya itu, PDAM Badung juga membuat lompatan kebijakan dengan mewajibkan seluruh pengembang perumahan menggunakan sambungan air PDAM untuk seluruh unit rumah yang mereka bangun. Kebijakan ini langsung berdampak pada peningkatan pelanggan, efisiensi distribusi air, dan melonjaknya pendapatan daerah.
Menurut Muchendra, sistem manajemen PDAM Badung saat ini sudah diberikan dalam bentuk soft copy kepada pihak Komisi II DPRD Sukabumi. Ia menilai, sistem ini bisa segera diadopsi dengan penyesuaian lokal, demi mengejar ketertinggalan kinerja PDAM Kota Sukabumi yang stagnan.
“Kalau mereka bisa bangun kantor tiga lantai hanya dari laba usaha, tanpa dana APBD, kenapa kita tidak bisa. Semua tergantung pada kemauan dan keberanian untuk berubah,” tegasnya.
Komisi II saat ini juga sedang mengkaji dasar hukum penerapan kebijakan wajib PDAM untuk perumahan baru. Menurutnya, perlu ditentukan apakah cukup melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) atau harus diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) untuk menjamin pelaksanaan secara maksimal.
Kelola Sumur Bantuan Jadi Sumber PAD Baru
Selain persoalan jaringan utama, Komisi II juga menyoroti keberadaan sumur artesis bantuan pemerintah pusat yang selama ini dikelola secara swadaya oleh warga. Ia mengusulkan agar PDAM mengambil alih pengelolaan sumur-sumur tersebut dengan pola kemitraan.
“Air bisa masuk sebagai PAD, tapi tenaga kerjanya tetap warga lokal. Ini model pemberdayaan yang saling menguntungkan,” ujar Muchendra.
Muchendra menegaskan, reformasi menyeluruh PDAM harus segera dilakukan. Tanpa perbaikan sistem, transparansi data, dan kerja nyata dari seluruh jajaran termasuk manajemen tertinggi maka cita-cita menjadikan PDAM sebagai penyumbang utama PAD hanya akan jadi angan-angan.
“Kami sudah lihat langsung. Dalam tujuh bulan saja, PDAM Badung bisa membalikkan keadaan. Sukabumi pun bisa, asal kita punya komitmen dan tidak alergi terhadap perubahan,” tutupnya.
Reporter: Nald