Heboh Dua Event Besar Digelar di Lapang Merdeka Sukabumi, Diduga Langgar Perwal
SUKABUMI," METROEXPOST.COM – Dalam sepekan terakhir, dua event berskala besar digelar di Lapang Merdeka (Lapdek) Kota Sukabumi. Meskipun semarak dan menyedot perhatian publik, kegiatan ini justru memicu kontroversi karena diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Sukabumi tahun 2017. Walikota Sukabumi Langgar Perwal Nomor 4 tahun 2017 pasal 3 point 2 yang melarang penggunaan Lapdek untuk acara komersial, Sabtu 3 Mei 2025.
Isu ini menjadi sorotan di media sosial, bahkan sejumlah tokoh masyarakat dan anggota DPRD turut angkat bicara. Aktivis Pergerakan Islam Sukabumi, Budhy Lesmana melalui akun Facebook “Buddy Gondrong” menyampaikan kritik tajam terhadap pelanggaran aturan tersebut.
“Dewan garugah kang. Preseden buruk bagi supremasi hukum di Kota Sukabumi, saat penguasa melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Panggil vendornya, berapa mereka setor untuk bisa manggung di lokasi yang terlarang kegiatan,” tulisnya.
Senada dengan itu, anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani menuntut kejelasan dan keterbukaan dari Pemkot Sukabumi mengenai legalitas penggunaan Lapdek. Menurutnya, masyarakat selama ini memahami bahwa Lapdek tidak boleh digunakan untuk acara komersial, termasuk hiburan dengan panggung terbuka.
“Kalau Perwal larangan belum dicabut, berarti ada pelanggaran. Bila sudah dicabut, sampaikan secara terbuka. Transparansi itu penting,” ujarnya.
Danny juga menyinggung potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan aset publik seperti Lapdek dan GOR Merdeka. Ia meminta Pemkot mempublikasikan tarif sewa dan jumlah PAD yang dihasilkan agar pengelolaannya bisa diawasi masyarakat.
“Jangan sampai PAD yang masuk dari Lapdek tidak sebanding dengan biaya perawatannya. Itu justru jadi beban APBD,” tegasnya.
Lebih lanjut, Danny mengusulkan agar GOR Merdeka dibuka untuk kegiatan non-olahraga seperti konser musik atau pagelaran budaya, asalkan menghasilkan PAD yang jelas dan tidak merusak fasilitas.
Sebelumnya, Pemkot Sukabumi memang pernah melarang penggunaan Lapdek untuk event komersial melalui Perwal tahun 2017. Namun belakangan, muncul kabar bahwa pelonggaran telah dilakukan, meski tanpa pengumuman resmi soal pencabutan atau revisi aturan tersebut.
Publik kini menanti sikap tegas dan keterbukaan Pemerintah Kota Sukabumi. Klarifikasi soal aturan, tarif sewa, dan kontribusi PAD menjadi penting agar pelaku usaha, event organizer, serta masyarakat memiliki kepastian hukum dalam memanfaatkan fasilitas publik.
Penulis:Nald