Breaking News

Polres Sukabumi Kota Ungkap 16 Kasus Narkoba dalam 2 Bulan, 19 Pelaku Ditangkap: Selamatkan 12.700 Jiwa




SUKABUMI," metroexpost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat berbahaya. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, aparat berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di berbagai wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Sebanyak 19 orang pelaku berhasil diamankan dari berbagai lokasi, Rabu 28 Mei 2025 di Aula Rekonfu Mako Polres Kota Sukabumi.


Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan bahwa dari ke-19 pelaku yang ditangkap, 13 orang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, sementara 6 orang lainnya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas. Mereka ditangkap dari total 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di 10 kecamatan.


"Berikut rincian wilayah TKP Warudoyong, 4 kasus, Cikole 2 kasus Citamiang 2 kasus Gunungpuyuh 2 kasus Cisaat, Baros, Lembursitu, Sukalarang, Cireunghas, Sukabumi, masing-masing 1 kasus. 


Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain. Narkotika jenis sabu seberat 2 ons 50,31 gram

Ganja sebanyak 9,73 gram.

Psikotropika sebanyak 40 butir Obat keras terbatas sebanyak 11.666 butir, 11 unit timbangan digital 20 unit telepon genggam 2 alat hisap sabu (bong).


Jika diuangkan, total nilai barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp436 juta, dan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 12.700 jiwa dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya.


Menurut Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, modus yang digunakan para pelaku cukup beragam, mulai dari transaksi langsung hingga sistem "tempel" (barang disimpan di suatu tempat dengan petunjuk lokasi diberikan kepada pembeli). Durasi keterlibatan para pelaku pun bervariasi, ada yang baru berperan sebagai kurir, hingga yang sudah menjalankan aktivitas ilegal ini selama hampir satu tahun.


Para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat, di antaranya Pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 435 dan 436 UU RI No. 17 Tahun 2017 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi mereka berkisar dari 5 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup.


AKBP Rita Suwadi melalui kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. 


Ia menegaskan pentingnya peran aktif warga dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.


"Kami tidak akan berhenti memberantas narkoba. Kepada seluruh masyarakat, mari kita jaga lingkungan masing-masing agar bersih dari narkoba. Laporkan bila melihat aktivitas mencurigakan," tegasnya.



Penulis:Nald

BACA JUGA BERITA LAINNYA