Breaking News

Oknum Pegawai Pemkot Sukabumi Diduga Terlibat Pemalsuan SPK, Inspektorat: Sudah Diakui, Proses Klarifikasi Masih Berjalan




SUKABUMI,"  metroexpost.com – Seorang oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi diduga terlibat dalam penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) ilegal. Dugaan ini kini tengah menjadi sorotan setelah sejumlah pihak mengaku dirugikan dan melapor ke instansi terkait, Selasa (3/6/2025). Di kantor inspektorat Kota Sukabumi.



Agus Ramdan Darojatun, perwakilan dari Bidang Pencegahan dan Investigasi Pemerintah Kota Sukabumi, memberikan pernyataan resminya kepada media. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum (APH) guna mengusut tuntas kasus ini.


“Saya tidak akan menyampaikan sesuatu di luar yang saya ketahui, karena khawatir akan memunculkan opini yang berbeda. Biarlah proses hukum berjalan. Kami terus berkoordinasi dengan pihak APH,” ujar Agus.


Agus mengungkapkan bahwa oknum yang bersangkutan telah mengakui tindakannya tidak berkaitan dengan Pemerintah Kota Sukabumi secara resmi. Pengakuan tersebut bahkan telah dituangkan dalam surat pernyataan.


“Sudah ada pengakuan secara pribadi bahwa tindakan ini tidak melibatkan pemerintah daerah. Meski begitu, karena ada banyak pengajuan yang masuk ke kami, tetap kami proses melalui klarifikasi. Proses ini belum selesai,” jelasnya.


Lebih lanjut, Agus menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi sanksi administratif. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (DKPSDM).


“Selain sanksi disiplin ringan, akan dibentuk tim ad hoc atau tim pemeriksa khusus untuk menelaah lebih dalam dan menentukan sanksi yang pantas,” imbuhnya.


Dari hasil sementara, oknum tersebut diduga telah bertindak di luar kewenangannya. Ia bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pengguna anggaran, sehingga tidak berhak mengeluarkan SPK.


“Secara administrasi, itu sudah di luar kewenangannya. Apalagi kalau terbukti memalsukan dokumen, itu sudah masuk ranah pidana, dan itu bukan lagi wewenang inspektorat,” tegas Agus.


Ia juga memastikan bahwa tidak ada indikasi keterlibatan pejabat lain, termasuk Pak Hendar, dalam kasus ini. "Ini murni tindakan oknum. Kalau memang terbukti sebagai pemalsuan, maka proses hukum harus ditegakkan," tambahnya.


Saat ini, Inspektorat Kota Sukabumi masih melakukan klarifikasi internal dan belum dapat memberikan kesimpulan final terkait sanksi yang akan dijatuhkan. Agus menyebut, pihaknya masih menunggu laporan tambahan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.


“Kita belum tahu secara utuh siapa saja yang terdampak. Mungkin masih akan ada aduan serupa masuk ke kami. Jadi, kami belum bisa menyimpulkan bentuk sanksinya sekarang,” pungkasnya.



Penulis: Nald

BACA JUGA BERITA LAINNYA